Batas BPA Diperketat, Industri Punya Waktu hingga 2031?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat aturan mengenai batas migrasi Bisfenol A (BPA) pada kemasan pangan. Dalam aturan terbaru, batas maksimal migrasi BPA ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg).
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan batas 0,6 mg/kg. Dengan demikian, batas migrasi BPA kini diperketat sekitar 12 kali lipat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Meski aturan diperketat, penerapannya dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.
Masa transisi diberikan setelah pelaku industri menyampaikan masukan terkait kesiapan dalam memenuhi aturan baru. Penyesuaian tersebut mencakup teknologi, bahan kemasan, proses produksi, hingga kesiapan fasilitas pengujian laboratorium.
Khusus industri air minum dalam kemasan (AMDK), perubahan batas BPA menjadi perhatian karena membutuhkan penyesuaian terhadap proses dan material kemasan yang digunakan.
BPOM menyatakan masa penahapan tersebut tetap memperhatikan aspek keamanan konsumen. Artinya, batas baru sebesar 0,05 mg/kg tetap menjadi standar yang harus dipenuhi, sementara industri diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyoroti masa transisi hingga 2031. Menurutnya, apabila industri dan laboratorium sudah siap lebih cepat, penerapan standar baru seharusnya tidak perlu menunggu sampai batas akhir.
Masa transisi diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan teknologi, bahan kemasan, proses produksi, serta pengujian agar sesuai dengan standar baru.
Pengetatan batas migrasi BPA ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengawasan keamanan kemasan pangan di Indonesia. Pemerintah dan industri diharapkan dapat memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian selama proses penyesuaian berlangsung.
Bagaimana Menurutmu? Simak lengkapnya : Batas BPA di Perketat