Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menatap Cermin Keretakan Koperasi: Saat Niat Baik Terjerat Muslihat dan Riba


Koperasi yang sejatinya digagas oleh Mohammad Hatta sebagai wadah gotong royong dan ekonomi kerakyatan kini mengalami pergeseran makna. Lembaga yang semula bertujuan memutus rantai kemiskinan dan memberikan ketenangan finansial bagi masyarakat kecil justru berbalik menjadi sumber krisis keuangan. Maraknya kasus gagal bayar, baik di tingkat nasional maupun daerah, telah menyebabkan ratusan ribu keluarga kehilangan uang tabungan, dana pensiun, hingga modal usaha mereka.


Keretakan fondasi ini dipicu oleh perubahan orientasi pengelola dan anggota yang beralih dari asas kebersamaan menjadi perburuan imbal hasil (yield) secara agresif. Banyak koperasi menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 10%–18% per tahun. Angka ini merupakan sinyal bahaya (red flag), sebab bisnis riil jarang mampu memberikan keuntungan sebesar itu secara konsisten. 

Demi memenuhi janji tersebut, pengurus koperasi kerap mengambil dua langkah berisiko: menginvestasikan dana pada sektor spekulatif yang belum jelas, atau menjalankan skema gali lubang tutup lubang (skema Ponzi) dengan membayar imbalan anggota lama dari setoran anggota baru. Ketika rantai tersebut terputus, kebangkrutan pun tak terhindarkan.

Banyak masyarakat keliru menganggap simpanan di koperasi dijamin oleh negara seperti di bank umum. Padahal, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK hanya mengawasi serta menjamin bank umum. 

Koperasi merupakan lembaga privat independen yang keamanannya bergantung penuh pada kejujuran pengurus dan pengawasan internal. Ketika terjadi penyelewengan, seluruh kerugian harus ditanggung oleh anggota, sementara proses hukum atau kepailitan sering kali hanya mengembalikan sebagian kecil modal, bahkan bernilai nol.

Dari kacamata spiritual, akar masalah ini bersumber dari keterikatan pada sistem riba. Riba bekerja secara merusak melalui penetapan imbalan tetap yang melawan dinamika bisnis riil, eksploitasi peminjam melalui beban bunga berlipat, serta hilangnya keberkahan harta. Keuntungan pasif dari bunga tinggi yang selama ini dikejar justru berujung pada hilangnya seluruh harta simpanan pokok.

Untuk memperbaiki keretakan ini, terdapat beberapa langkah evaluasi yang perlu dilakukan:

  1. Mengembalikan Khittah Koperasi: Menjalankan tata kelola secara transparan, jujur, dan aktif dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

  2. Meninggalkan Riba: Menjauhi iming-iming bunga tinggi yang tidak rasional demi menjaga keberkahan dan ketenangan finansial.

  3. Menggunakan Akad Syariah: Beralih ke sistem bagi hasil (Mudharabah atau Musyarakah) yang membagi keuntungan dan risiko secara adil berdasarkan usaha riil.

  4. Meningkatkan Literasi Finansial: Memegang teguh prinsip High Return = High Risk agar tidak mudah terjebak investasi bodong.

Pada akhirnya, harta yang membawa kebahagiaan sejati bukanlah harta yang paling banyak nominalnya, melainkan harta yang didapatkan dengan cara yang benar, dikelola secara jujur, serta memberikan ketenangan bagi jiwa.


Bagaimana Menurutmu? baca lebih lengkapnya di : Koperasi