Ibadah Qurban dan Beberapa Mitos di sekitarnya
Perintah berqurban, dalam surat al kautsar, fasholli lirobbika wanhar.
Hadis, dari ibnu umar, rasulullah di madinah 10 tahun dan beliau selalu berqurban.
Barang siapa yang memiliki kelonggaran rizki dan tidak mau berqurban maka jangan mendekat ke tempat sholat kami.
(Padahal ibadah itu wajib) karena itulah ada perselisihan bahwa qurban itu kewajiban ataukah sunnah muakaddah. Jumhur mengatakan sunnah muakaddah.
Ada mitos bahwa orang yang sudah pernah menyembelih maka dia tidak wajib lagi untuk menyembelih lagi, tetapi ini adalah pendapat yang bathil.
Pada hari-hari yang disyariatkan untuk menyembelih, menyembelih hewan qurban lebih utama dari sedekah yang senilai dengah harga sembelihan atau bahkan lebih besar lagi.
Ada juga yang mengatakan bahwa jima diberikan sebagai modal untuk usaha akan lebih manfaat dan lebih berguna (ini adalah logika manusia yang mengikuti hawa nafsu). Karena itulah perlunya untuk beribadah bukan berdasarkan logika saja tetapi berdasarkan dalil dari syariat supaya tidak tersesat.
Hukum asalnya perintah untuk menyembelih qurban ini bagi mereka yang masih hidup, bukan bagi yang sudah meninggal dunia.
Ada beberapa pembahasan:
Rasulullah ada pernah berdoa Allahumma Taqobal minni wa minahlii wa min ummati, dimana ahli bait beliau secara umum ada yang sudah meninggal mendahului beliau.
Ada pula yang berwasiat karena mungkin merasa sudah berat dan takut tidak menjumpai idul qurban, maka ahli waris yang mendengarnya harus menunaikan wasiat tersebut.
Hadis, dari ibnu umar, rasulullah di madinah 10 tahun dan beliau selalu berqurban.
Barang siapa yang memiliki kelonggaran rizki dan tidak mau berqurban maka jangan mendekat ke tempat sholat kami.
(Padahal ibadah itu wajib) karena itulah ada perselisihan bahwa qurban itu kewajiban ataukah sunnah muakaddah. Jumhur mengatakan sunnah muakaddah.
Ada mitos bahwa orang yang sudah pernah menyembelih maka dia tidak wajib lagi untuk menyembelih lagi, tetapi ini adalah pendapat yang bathil.
Pada hari-hari yang disyariatkan untuk menyembelih, menyembelih hewan qurban lebih utama dari sedekah yang senilai dengah harga sembelihan atau bahkan lebih besar lagi.
Ada juga yang mengatakan bahwa jima diberikan sebagai modal untuk usaha akan lebih manfaat dan lebih berguna (ini adalah logika manusia yang mengikuti hawa nafsu). Karena itulah perlunya untuk beribadah bukan berdasarkan logika saja tetapi berdasarkan dalil dari syariat supaya tidak tersesat.
Ada mitos di masyarakat lagi bahwa yang menyembelih qurban tidak boleh makan daging kurban mereka. Ini lagi-lagi mitos yang keliru, dan tidak berdasar ilmu. Padahal ada perintah jelas dalam Al-Qur’an untuk memakan daging kurbannya. Dan diperbolehkan untuk makan, menshodaqohkan dan menyimpan, dan juga menghadiahkan.
Hukum asalnya perintah untuk menyembelih qurban ini bagi mereka yang masih hidup, bukan bagi yang sudah meninggal dunia.
Ada beberapa pembahasan:
Rasulullah ada pernah berdoa Allahumma Taqobal minni wa minahlii wa min ummati, dimana ahli bait beliau secara umum ada yang sudah meninggal mendahului beliau.
Ada pula yang berwasiat karena mungkin merasa sudah berat dan takut tidak menjumpai idul qurban, maka ahli waris yang mendengarnya harus menunaikan wasiat tersebut.